Peraturan Hukum dalam Proyek Konflik Bersenjata



Aturan hukum ialah satu ide dari Jenewa Akademi Hukum Humaniter Internasional serta Hak Asasi Manusia untuk memberikan dukungan implikasi serta penerapan internasional hukum perselisihan membawa senjata.

Lewat pangkal data serta analisa global , Project RULAC sudah mempunyai tujuan untuk memandang penerapan oleh negara - negara hukum yang berlaku dalam perselisihan membawa senjata:

hukum humaniter internasional
hukum hak asasi manusia internasional
hukum pidana internasional
hukum pengungsi
Project ini selanjutnya akan meliputi semua negara anggota Perserikatan Bangsa - Bangsa serta beberapa pihak dalam Konvensi Jenewa dan daerah yang diperebutkan, apa mereka ada pada kondisi perselisihan membawa senjata atau mungkin tidak. Memang, ketentuan internasional spesifik harus diaplikasikan selama saat damai atau berkaitan pada kondisi pasca-konflik, terutamanya yang terkait dengan penganiayaan kejahatan internasional. Disamping itu, ketentuan tentang perang menantang terorisme , yang akan diulas oleh situs situs, berlaku untuk beberapa negara yang tidak harus pada kondisi perselisihan membawa senjata.

Situs situs ini dipisah jadi tiga sisi. Homepage tawarkan gambaran kecil mengenai hukum yang berlaku serta mengulas permasalahan hukum penting di bagian itu, contohnya kwalifikasi hukum perselisihan atau implikasi hukum internasional pada barisan membawa senjata non-negara. Web selanjutnya tawarkan untuk tiap negara teks yang berkaitan serta dokumen yang terkait dengan rangka nasional serta internasional hukum (nasional undang-undang serta hukum masalah , resolusi dari organisasi antar pemerintah , kesepakatan, dan lain-lain.). Pada akhirnya, situs situs tawarkan analisa hukum yang, di satu bagian, penuhi ketentuan perselisihan di bawah hukum humaniter internasional serta di lain sisi, tentukan hukum yang berlaku. Sisi dari situs situs ini, tentunya yang sangat susah dalam soal yuridis serta politis, spesial untuk Project RULAC.

Project RULAC harus menunjukkan jadi sumber info yang bernilai buat petinggi pemerintah, jurnalis serta lebih luas lagi buat siapa juga yang tertarik dengan rasa hormat hukum dalam perang.

Tiga Konvensi Jenewa pertama dikoreksi, diperlebar, serta ditukar, serta yang ke-4 ditambah lagi, di tahun 1949.

Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Situasi dari Terluka serta Sakit dalam Angkatan Membawa senjata di Bagian diadopsi di tahun 1864. Ini dengan cara relevan dikoreksi serta ditukar dengan versus 1906, [1] yang versus 1929 , dan Pertama Konvensi Jenewa dari 1949. [2]
Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Situasi Anggota Angkatan Membawa senjata di Laut yang Cedera, Sakit, serta Bangkai diadopsi di tahun 1906. [3] Konvensi ini dengan cara relevan dikoreksi serta diganti oleh Konvensi Jenewa Ke-2 tahun 1949.
The Konvensi Jenewa relatif pada Perlakuan Tawanan Perang diadopsi di tahun 1929. Itu dengan cara relevan dikoreksi serta diganti oleh Konvensi Jenewa Ke-3 tahun 1949.
The Konvensi Jenewa Ke-4 relatif pada Perlindungan Orang Sipil di Waktu Perang diadopsi di tahun 1949.
Disamping itu, ada tiga prosedur amandemen penambahan untuk Konvensi Jenewa:

Prosedur I (1977): Prosedur Penambahan pada Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, serta terkait dengan Perlindungan Korban Perselisihan Membawa senjata Internasional. Sampai 12 Januari 2007, dokumen ini sudah diratifikasi oleh 167 negara.
Prosedur II (1977): Prosedur Penambahan pada Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, serta terkait dengan Perlindungan Korban Perselisihan Membawa senjata Non-Internasional. Sampai 12 Januari 2007, dokumen itu sudah diratifikasi oleh 163 negara.
Prosedur III (2005): Prosedur Penambahan pada Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, serta terkait dengan Adopsi Emblem Penambahan Tambahan. Pada Juni 2007 sudah diratifikasi oleh 17 negara serta diberi tanda tangan tapi belum diratifikasi oleh 68 negara penambahan.

Popular posts from this blog

Pengadilan Nuremberg

Sejarah Perang Gerilya

Peperangan tidak teratur