Definisi Pejuang
Pejuang ialah posisi hukum seorang yang mempunyai hak untuk terjebak dalam perseteruan semasa perselisihan membawa senjata internasional. Pengertian hukum "pejuang" diketemukan di klausal 43 (2) dari Prosedur Penambahan I (AP1) pada Konvensi Jenewa tahun 1949. Disebut jika "Anggota angkatan membawa senjata satu Faksi yang terjebak perselisihan (kecuali tenaga kesehatan serta pendeta yang dicakup oleh Klausal 33 Konvensi Ke-3) ialah pejuang, berarti, mereka mempunyai hak untuk berperan serta langsung dalam perseteruan." [1] Resikonya, di lain sisi beberapa pejuang, untuk satu ketentuan, ialah target hukum sendiri untuk faksi yang bersimpangan lepas dari situasi detil yang ditemui, dalam kata lain, mereka bisa terserang lepas dari situasi spesial karena hanya posisi mereka, hingga bisa hilangkan bagian suport mereka.
Kecuali mempunyai hak untuk berperan serta dalam perseteruan, kombatan mempunyai hak untuk posisi Tahanan Perang saat diamankan semasa perselisihan membawa senjata internasional. [2] "Meskipun semua kombatan diharuskan untuk patuhi ketentuan hukum internasional yang berlaku dalam perselisihan membawa senjata, pelanggaran ketentuan ini tidak merebut hak pejuang menjadi pejuang atau, bila dia jatuh ke kekuasaan Faksi yang bikin rugi , dari haknya menjadi tawanan perang. "
Di bawah Hukum Humaniter Internasional (alias ketentuan perselisihan membawa senjata) pejuang bisa diklasifikasikan pada sebuah dari dua kelompok: diistimewakan atau mungkin tidak mempunyai hak. Dalam artian itu, hak spesial bermakna menjaga tawanan posisi perang serta impunitas untuk aksi sebelum diamankan. Dengan begitu, beberapa kombatan yang sudah menyalahi ketentuan-ketentuan spesifik dari IHL bisa kehilangan posisi mereka serta jadi kombatan yang tidak mempunyai hak, entahlah sebab hak (cukup dengan bertindak) atau mungkin dengan ketetapan pengadilan atau pengadilan yang kompeten. Penting untuk dicatat jika dalam kesepakatan yang berkaitan, ketidaksamaan di antara yang memiliki hak serta tidak memiliki hak tidak dibikin dengan cara tekstual; hukum internasional memakai arti pejuang dengan cara privat dalam makna apakah yang di sini disebutkan "pejuang spesial".
Bila ada kebimbangan apa orang itu mendapatkan faedah dari posisi "kombatan", mereka harus ditahan untuk tawanan perang sampai mereka hadapi "pengadilan yang kompeten" (Klausal 5 Konvensi Jenewa Ke-3 (GC III) untuk putuskan permasalahan ini.
Kelompok kombatan berikut penuhi ketentuan untuk posisi tahanan perang waktu diamankan:
Anggota angkatan membawa senjata satu Faksi yang terjebak perselisihan dan anggota milisi atau korps relawan yang membuat sisi dari angkatan membawa senjata itu.
Anggota milisi lain serta anggota korps relawan yang lain, termasuk juga yang dari pergerakan perlawanan terorganisir , punya faksi dalam perselisihan serta bekerja di atau di luar daerah mereka sendiri, serta bila daerah ini dihuni , seandainya mereka penuhi ketetapan berikut:
jika diperintah oleh orang yang bertanggungjawab atas bawahannya;
jika mempunyai sinyal spesial yang masih dikenal dari kejauhan;
yang bawa senjata dengan cara terbuka;
jika lakukan operasi mereka sesuai hukum serta rutinitas perang.
Anggota angkatan membawa senjata reguler yang mengaku kesetiaan pada pemerintah atau kewenangan yang tidak disadari oleh Kemampuan Penahanan.
Masyarakat dari daerah yang tidak ditempati, yang pada pendekatan lawan dengan cara spontan mengusung senjata untuk menantang pasukan striker, tanpa ada punyai waktu untuk membuat diri jadi unit membawa senjata reguler, seandainya mereka bawa senjata dengan cara terbuka serta menghargai hukum serta rutinitas perang ; seringkali dipanggil levée sesudah harus militer massal semasa Revolusi Perancis.
Untuk beberapa negara yang sudah tanda-tangani "Prosedur Penambahan pada Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, serta terkait dengan Perlindungan Korban Perselisihan Membawa senjata Internasional" ( Prosedur I), beberapa pejuang yang tidak kenakan sinyal pembeda masih penuhi ketentuan untuk tahanan perang bila mereka bawa senjata dengan cara terbuka semasa pertarungan militer, serta sesaat nampak oleh lawan saat mereka dikeluarkan untuk lakukan gempuran pada mereka.